Masinton Pastikan Usulan Hak Angket MK Tetap Berjalan
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu, memastikan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres terus berjalan.
“Bismillah, (hak angket MK, red) tetap jalan,” ujar Masinton kepada wartawan, Jumat, 3 November.
Menurut Masinton, setiap anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengajukan hak angket. Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 tentang fungsi dan hak DPR.
"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," jelas legislator PDIP dapil DKI Jakarta itu.
Saat ini, lanjut Masinton, proses pengajuan hak angket MK masih terus diupayakan. Dia pun meminta semua pihak untuk bersabar.
“Ya minggu depan diinfokan perkembangannya,” kata Masinton.
Baca juga:
Diketahui sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa, 31 Oktober.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
Diketahui, MK mengubah aturan syarat maju capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu. Mulanya batas minimum usia capres dan cawapres ialah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Atas putusan tersebut, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) bisa maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.