Polres Pasaman Barat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Talamau

PASAMAN BARAT - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan patroli penertiban penambangan emas tanpa izin di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau dengan menyusuri aliran sungai di daerah itu.

 "Patroli rutin ini akan terus dan akan kita tingkatkan kedepannya. Pada Kamis (2/11) Polsek Talamau di bawah pimpinan Iptu Yuli Dekri melakukan patroli penertiban penambangan emas di Tombang Talamau," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat dilansir ANTARA, Jumat, 3 November.

Dia mengatakan dari hasil patroli yang dilakukan Polsek Talamau tersebut, tim tidak menemukan pelaku dan alat berat jenis ekskavator.

Namun, menemukan lokasi baru yang diduga tempat kegiatan tambang emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat.

"Di lokasi tersebut tim kami hanya menemukan dua buah pondok milik pekerja dan beberapa peralatan menambang serta beberapa bekas lubang galian tambang emas tanpa izin yang sudah ditinggal oleh pelaku," katanya. 

Setelah menyusuri aliran sungai Tombang Mudiak, Polsek Talamau memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara masjid setempat akan menindak tegas para pelaku penambangan emas ilegal.

Patroli rutin itu sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan Ranah Batahan pada Rabu (1/11).

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal," tegasnya.

Menurut informasi di lapangan, katanya, di tepi aliran sungai Tombang Mudiak sering digunakan masyarakat untuk menambang emas ilegal, mulai dari mendulang, menggunakan mesin robin, bahkan ada yang menggunakan alat berat ekskavator.

 

AKBP Agung Basuki menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengintensifkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin.

“Kegiatan serupa akan terus kita gelar. Hal ini sebagai langkah peringatan agar para pelaku dan pekerja tambang emas ilegal tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan," ujarnya.

Karena selain melanggar hukum, aktivitas penambangan itu membuat rusaknya lingkungan, ekosistem dan tercemarnya air sungai karena diduga penggunaan air raksa untuk menambang emas.