Samarkan Uang Yayasan, Panji Gumilang Gunakan Lima Nama Samaran

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Panji Gumilang memiliki lima nama lain atau samaran di dunia perbankan. Nama itu digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arik ada juga Syamsul Alam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November.

Kelima nama samaran itu terungkap setelah penyidik menelusuri aset milik Panji Gumilang.

Nama itupun kerap digunakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk bertansaksi. Bahkan, tecatat ada ribuan transkasi yang menggunakan nama-nama tersebut.

Kemudian, dalam tahap penyidikan, sekitar 154 rekening dengan nama-nama itu sudah diblokir. Tapi, dari ratusan rekening hanya 14 yang aktif.

"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar," sebut Whisnu.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencuian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan.

Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasam untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.