Pemkot Jakpus Bakal Cek Izin Toko Miras di Taman Genjing Meskipun Miliki OSS

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku telah menggelar rapat dengan beberapa Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait adanya laporan sekelompok orang melakukan pesta minuman keras (miras) di Taman Genjing, Pramuka, Cempaka Putih.

Pihak Pemkot juga sudah meminta kepada UKPD terkait untuk mengecek keabsahan izin penjualan miras. Meskipun toko miras tersebut memiliki dari program Online Single Submision (OSS) bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap toko penjual miras yang berada di dekat Taman Pasar Pramuka, Cempaka Putih Jakarta Pusat.

"Kalaupun itu toko ada izin, kita akan tindak tegas jika memang menimbulkan keresahan. Terlebih adanya temuan botol-botol miras di dalam Taman Pramuka (taman genjing)," ujar Denny Ramdany kepada wartawan, Kamis, 2 November.

Denny mengatakan, dirinya sudah meminta kepada UKPD untuk mengecek izin penjualan miras.

"Memang surat izinnya ada, tapi saya minta itu dicek lagi keabsahan perizinannya," ucapnya.

Denny Ramdany mengatakan bahwa toko miras dekat Taman Genjing, Pramuka, Cempaka Putih memang memiliki izin dari program Online Single Submision bentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Walaupun ada izin tersebut kita juga tetap bisa tindak toko tersebut jika memang terbukti menyebabkan keresahan.

"Masih kita dalami siapa yang minum miras dan meninggalkan botol di taman tersebut. Kami juga masih mendalami apalagi botol-botol miras tersebut berasal dari toko tersebut. Kita juga sudah minta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk cek kembali perizinannya," katanya.