Diterima PPPK dan Terbukti PNS Jadi Alasan 2 Bakal Caleg Sorong Batal Maju Pemilu 2024
PAPUA - Sebanyak dua bakal calon legislatif (caleg) Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat Daya mengundurkan diri menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT).
"Kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong, Frengki Duwith di Sorong, Papua, Rabu 1 November, disitat Antara.
Frengki menjelaskan, satu bakal caleg Sorong mengundurkan diri karena telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara satu lainnya dianggap sebagai bakal caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran belakangan diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sorong Selatan.
"Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarier sebagai PPPK, kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/ pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS," kata Frengki.
Mundurnya dua bakal caleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bakal caleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 bakal caleg saja.
"Hanya tinggal dua hari lagi jelang penetapan, saya harap proses ini akan terlewati dan tidak ada pengurangan Bacaleg lagi. Saya optimis, 320 yang ada ini akan lolos dan ditetapkan sebagai DCT untuk ikut dalam kontestasi politik 2024. Namun tetap kami wanti-wanti jangan sampai ada hal-hal yang di luar dugaan. Yang jelas saat ini, secara administrasi hingga hari ini sudah oke," tandasnya.
Baca juga: