Soal Rumah di Kertanegara, ICW Nilai Ada 3 Pasal Pidana Korupsi Siap Jerat Firli

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada tiga pasal yang berpotensi menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta yang disewakan Alex Tirta dan ditempati dirinya. Polisi harus bergerak melakukan pengusutan.

“Penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 November.

Pasal pertama yang bisa diterapkan adalah gratifikasi, kata Kurnia. Sebab, Pasal 12B UU Tipikor melarang penyelenggara negara menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait jabatannya.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut,” tegasnya.

Pasal kedua adalah penyuapan. Kurnia bilang penyidik Polda Metro Jaya bisa menggali kesepakatan yang terjadi antara Firli dan pemilik rumah.

Terakhir adalah pemerasan jika terjadi pemaksaan. “Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ungkap Kurnia.

“Jadi seandainya Firli ditetapkan dan indikasi di atas terbukti maka masyarakat akan pertama kalinya dalam sejarah pemberantasan korupsi melihat Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana seumur hidup,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta yang awalnya disebut milik Firli jadi sorotan. Sebab, rumah itu tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan, rumah itu disebut disewakan Alex Tirta untuk Firli. Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengaku menyewa dari seorang berinisial E.

Di rumah tersebut juga disebut pernah terjadi pertemuan antara Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berujung dugaan pemerasan. Hanya saja, peristiwa ini dibantahnya.

Kata Firli dia tak pernah bertemu Syahrul. Sementara Syahrul menganggukkan kepalanya saat disinggung dirinya pernah berjumpa Firli di Kertanegara.

Ketika itu SYL ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini Senin, 30 Oktober. "Iya, tanya Polda, tanya polda," kata Syahrul setelah menganggukkan kepalanya sambil menaiki mobil tahanan.