Fraksi PDIP Belum Bahas Serius Usulan Masinton soal Hak Angket MK
JAKARTA - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan Fraksi PDIP DPR RI belum membahas serius soal usulan hak angket yang diajukan Masinton Pasaribu terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Komarudin mengaku senang dengan sikap yang ditunjukkan Masinton.
"Belum, kita belum (bahas). Tapi tadi Pak Masinton saya paham lah, ini adek-adek yang dulu dari jalan. Kita ini juga dulu pelawan orde baru kan," ujar Komarudin kepada wartawan di gedung DPR RI, Selasa, 31 Oktober.
"Saya senang ya, khusus teman-teman kita di Fraksi PDI Perjuangan, mungkin dalam hal tertentu kita batasi mereka ngomong. Tapi, kalau sudah menyangkut hal-hal mendasar bagi negara mereka harus bangkit dan melakukan berpendapat ya, minimal berpendapat," sambungnya.
Anggota Komisi II DPR itu pun mendukung langkah Masinton. Sebab menurutnya, perubahan konstitusi yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dapat berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Apalagi kita semua tahu, perubahan konstitusi hanya untuk kepentingan kelompok, kepentingan sesaat, tidak bisa begitu. Itu nanti kita semua susah," katanya.
Komarudin pun mewanti-wanti agar ke depan Indonesia tidak mengulangi kecelakaan sejarah seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Apalagi, kata dia, jika hal itu menyangkut undang-undang dasar negara.
"Kalau sekarang kita mengulangi kesalahan yang lama, itu patut kita harus bermohon maaf kepada kesalahan masa lalu itu. Jadi harus tetap mereka tunjukkan idealisme mereka. Apalagi ini menyangkut koreksi terhadap undang-undang dasar," kata Komarudin.
Baca juga:
- Siemens dan Microsoft Rilis Proyek Bersama Menggunakan Kecerdasan Buatan untuk Meningkatkan Produktivitas
- Juara Bertahan RB Leipzig Tersingkir di Piala Jerman, Wolfsburg Lolos
- China Respons Netanyahu Tolak Gencatan Senjata di Gaza, Minta Israel Taat Hukum Internasional
- Cara Mengelola Keuangan untuk Karyawan Baru Berstatus Fresh Graduate
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober.