Analisa Intelijen, Polri Rekomendasikan Persidangan Panji Gumilang Tak di Indramayu

JAKARTA - Bareskrim Polri merekomendasikan proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak dilaksanakan di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Rekomendasi itu merupakan hasil analisis intelijen.

"Hasil analisis intelijen mungkin disitu disampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30 Oktober.

Hanya saja, hasil analissi intelijen itu sebatas rekomendasi semata. Sehingga, keputusan mengenai lokasi pelaksanaan persidangan akan ditentukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan pengadilan.

"Namun wilayah yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," sebutnya.

Ada beberapa pertimbangan di balik rekomendasi itu, satu di antaranya untuk menjaga kondisi tetap aman. Sebab, saat ini telah memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agara tetap aman dan terkendali," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin, 30 Oktober. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan lengkap.

Dilimpahkanya Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah tersebut.

Pada proses tahap dua ini, penyidik juga melimpahkan sejumlah alat bukti di kasus dugaan penistaan agama. Beberapa di antaranya seperti, rekaman video dan laptop.

"(Barang bukti) Meliputi video, kemudian alat-alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang digunakan saat kejadian itu kita semua. Kemudian, setelah kita laksanakan uji laboratorium hasil dari labfor juga kita serahkan ke kejaksaan," kata Djuhandhani

Dalam kasus ini, Panji Gumilamg disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).