Bareskrim Polri Limpahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin, 30 Oktober. Pelimpahan tahap dua ini dilakan setelah berkas perkara dugaan penistaaan agama dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini penyidik koordinasi dengan Kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30 Oktober.
Dilimpahkannya Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah tersebut.
Pada proses tahap dua ini, penyidik juga melimpahkan sejumlah alat bukti di kasus dugaan penistaan agama. Beberapa di antaranya seperti, rekaman video dan laptop.
"(Barang bukti) Meliputi video, kemudian alat-alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang digunakan saat kejadian itu kita semua. Kemudian, setelah kita laksanakan uji laboratorium hasil dari labfor juga kita serahkan ke kejaksaan," kata Djuhandhani
Dalam kasus ini, Panji Gumilamg disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG) telah lengkap atau P21.
Sehingga, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan segera menghadapi proses persidangan.
Baca juga:
- PM Anwar Ibrahim Luncurkan Buku Anwar Triumphs di Kuala Lumpur
- Pantauan Netray: Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Dihujat Warganet dan Diminta Mundur
- Luis Diaz Tidak Dimainkan, Liverpool Kalahkan Nottingham Forest
- Pengoperasian Bandara Kertajati Dinilai Bakal Mendongkrak Kunjungan Wisata ke Kuningan Jawa Barat
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap usai diteliti oleh jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada 26 Oktober, kemarin.