Ribut-ribut Pernikahan Anak dari Aisha Weddings, Pakar: Bagaimana Seks Anak di Luar Nikah?
JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus Aisha Weddings, sebuah jasa promosi menggelar pernikahan anak lewat situs webnya.
Situs ini menimbulkan banyak protes di masyarakat karena diduga melanggar hak anak.
Menurut Reza, kampanye penolakan pernikahan anak memang hal baik. Namun, ada masalah lain yang perlu menjadi perhatian. Hal itu adalah seks anak di luar nikah.
"Saya sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan seks di kalangan anak-anak di luar pernikahan," kata Reza dalam keterangannya, Kamis, 11 Februari.
Reza meyakini jumlah anak yang melakukan seks di luar nikah jauh lebih banyak daripada anak-anak yang menikah pada usia belia.
"Seks di luar nikah ini pula yang menjadi salah satu penyebab pernikahan anak-anak. Sehingga, tidak tepat memandang pernikahan anak-anak sebagai masalah yang terisolasi dari masalah-masalah lain," ucap dia.
Dari kasus ini, Reza mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan seks, termasuk di kalangan anak-anak di luar pernikahan.
"Oleh sebab itu, selama fenomena seks di luar nikah tidak menerima perhatian negara, lalu terjadi kehamilan juga di luar nikah, jangan harap kampanye mencegah pernikahan anak-anak akan mencapai sasarannya," ungkapnya.
Aisha Weddings jadi perbincangan massal di Twitter. Wedding organizer (WO) itu dikritik karena menawarkan paket pernikahan anak.
Baca juga:
Dalam iklan di situs web resmi, Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan untuk calon pengantin di rentang usia 12-21 tahun. "Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tertulis dalam iklan Aisha Weddings.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menduga situs Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 1 Nomor 1974 Tentang Perkawinan.
Menurut Rita, Aisha Weddings juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, kata Rita, tindakan penyelenggara pernikahan yang menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran atas hak anak.
"Di dalam situs itu kan ada gambar-gambar anak, kemudian ada statement perkawinan anak itu usia 12 sampai 21. Itu kan jelas sudah melanggar hak anak," kata Rita kepada VOI.