Rumah di Kartanegara Hanya Disewa Firli Bahuri, Polda Metro Periksa Pemilik
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah pemilik rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Firli hanya menyewa dari seseorang berinisial E.
"Iya, ya jadi untuk diidentifikasinya rumah tersebut disewa," ujar Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.
Saat ini, pemilik rumah itu sedang dimintai keterangan. Tujuannya untuk mengetahui secara rinci penggunaan rumah tersebut.
Sedianya, beredar kabar bila rumah itu hanya dijadikan rumah singgah yang kerap digunakan Firli Bahuri untuk bertemu dengan pihak tertentu seperti Syahrul Yasin Limpo.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud," sebutnya.
Polda Metro Jaya menggelah rumah itu pada Kamis, 26 Oktober. Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam.
Penyidik mulai masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar pukul 14.28 WIB.
Nampak, penyidik ke luar rumah Firli Bahuri dengan membawa satu koper. Kemudian, penyidik lainnya membawa printer hitam dengan cara dipikul.
Baca juga:
- Survei PUSAD UMSurabaya: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud di Ceruk Pemilih Muda Jatim
- Usut Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Bakal Periksa Beberapa Pegawai KPK Pekan Depan
- Usai Geledah 2 Rumah, Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
- Panglima TNI Siap Beri Usulan Calon Penggantinya Jika Diminta Presiden
Diduga koper itu berisi beberapa dokumen yang disita dari rumah Firli Bahuri.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," Ade.
Kendati demikian, tak disampaikan secara detail apa saja yang disita dari rumah tersebut. Hanya disampaikan, hasil penggeledahan sudah dikonsolidasikan dengan tim asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam," sebutnya.
Selain itu, Ade juga menegaskan bukti yang didapat akan membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Termasuk, untuk menentukan sosok tersangka.
"Dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.