JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, disewa oleh Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta. Penyewaan rumah yang dijadikan 'safe house' Ketua KPK Firli Bahuri itu sejak 2020.
"(Rumah disewa) mulai tahun 2020,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 1 November.
Alex Tirta yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu menyewa dengan harga cukup tinggi. Ratusan juga harus dikeluarkannya untuk membayar setiap tahunnya.
“Sewanya sekitar Rp 650 juta setahun,” kata Ade.
Rencananya, penyidik akan memeriksa Alex Tirta hari ini. Pengambilan keterangan itu guna membuat terang perihal status penyewaan.
Sebab, Alex Tirta yang menyewa kepada pemilik berinisial E. Namun, yang menempati rumah itu justru Firli Bahuri.
BACA JUGA:
"Ada tiga saksi yang (hari ini) diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta," ungkapnya
Untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta disebut akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pengusaha tempat hiburan malam itupun disebut akan menghadiri pemeriksaan.