Pemerintah Perketat Peredaran Ponsel Ilegal di Dalam Negeri

JAKARTA - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh Operator Seluler berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal.

Heru mengatakan, pengendalian ini berkaca darisatu kali penindakan yang dilakukan direktorat jenderal bea dan cukai Kemenkeu pada tahun 2019 dengan nilai barang mencapai Rp61,8 miliar. Namun, Heru tidak merinci berapa total kerugian negara dari peredaran barang ilegal.

"Kemarin (2019) itu sekali menindak, jumlah total sebanyak 20732 unit seharga Rp 61,8 miliar menggunakan high speed craft. Dari luar, rata-rata paling banyak dari China. Penindakan dilakukan di Banten. Kerugiannya sudah ratusan miliar (dari peredaran barang ilegal)," ujar Heru, saat ditemui di Kantor Kemen Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyambut baik kebijakan ini. Heru mengatakan, kebijakan ini sangat positif karena prinsipnya untuk menghentikan masuknya ponsel ilegal ke dalam negeri.

"Oraang mau nyelundupin dan mau dipakai, percuma. Sehingga perkiraan kita akan menghilangkan niat untuk menyelundupkan," katanya.

Proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung, melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku. Pembatasan ini terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Skema yang digunakan adalah whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya. 

"Kepmennya di bawah Kemenperin, Kemendag, Kominfo dan kita (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) mengeksekusi di lapangan," jelasnya.

Heru mengatakan, jika masyarakat yang ingin membeli perangkat seluler dari luar negeri setelah kebijakan ini diberlakukan, akan dikenakan pajak dalam rangka impor. Namun, ini hanya berlaku untuk ponsel dengan harga di atas 500 dollar Amerika. Ponsel ini juga harus terlebih dahulu didaftarkan secara online sebelum sampai ke Indonesia.

"Jadi yang pertama pemeritahan pasti menyiapkan sarana sehingga ini mudah.Jadi seperti yang disampaikan ini online. Kita sebenernya sudah mempersiapkan, kita kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag dan Kominfo. Template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba," katanya.

Mendaftarkan IMEI ini juga berlaku untuk pembelian ponsel dengan sistem online. Tak hanya itu, kata Heru, pembelian ponsel dari luar negeri juga dibatasi di mana hanya diperbolehkan maksimal dua unit.

"Jadi kalau dia barang kiriman kan dia sebelum di clearance udah kewajiban membayar. Kalau selesai dia udah aman. Kalau dia lupa, dia tidak teregister ya diblokir. Tidak bisa digunakan. Nanti kita bicara Mekanismenya," jelasnya.

Menurut Heru, sistem untuk pedagang ponsel berbeda dengan yang dibeli per orangan. Khusus untuk penjual, akan ada kanal dagang. "Ya itu pasti ketentuannya beda barang tentengan barang bawaan. Atau barang kiriman," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan mengenai peredaran ponsel ilegal ini sudah ada di dalam Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 69 tahun 2012 tentang pelaksanan pengawasan barang dan jasa.

"Jadi kalau ditemukan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksinya. Sanksi administratif dan pidana. Jadi jelas kalau nanti ditemukan di lapangan atau dipusat-pusat perbelanjaan barang-barang ini ilegal, itu akan dikenakan sanksi dan sebenarnya secara logika kalau ilegal akan sulit untuk dimasukin (ke Indonesia). Siapa yang mau masukin, otomatis akan ditolak oleh sistem dan kemungkinanya juga sangat kecil (untuk masuk)," ucapnya.

Wisnu mengatakan, aturan sanksi ini berlaku setelah 18 April 2020. Karena itu, ia mengingatkan, agar masyarakat sebelum memutuskan membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT)  sebaiknya melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin yakni imei.kemenperin.go.id

"Sistem ini mencegah teman-teman, masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal yang tidak terdaftar IMEI-nya di ssitme whitelist. Sehingga tidak usah dibeli yang tidak dapat sinyal," tuturnya.