Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut naiknya tarif cukai rokok pada 2023 mendatang justru berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal, ya, hanya segitu-segitu saja," ujar Tauhid Ahmad dalam keterangannya, Selasa 8 November.

Tauhid menyebut ada beberapa cara untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin masif, salah satunya kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu tinggi.

"Kedua, melakukan koordinasi dengan pelaku-pelaku industri untuk memonitor peredaran rokok ilegal. Menurutnya, koordinasi ini menjadi sangat penting untuk menginformasikan kepada pemerintah terkait daerah market peredaran rokok ilegal," ujar dia.

Ketiga atau terakhir, memperluas sumber daya manusia (SDM) di daerah, serta meningkatkan anggaran terkait penindakan peredaran rokok ilegal.

"Saya yakin mungkin rokok ilegal lebih besar jika dibandingkan data resmi dari Bea Cukai karena dari data yang ada merupakan penindakan bukan peredaran rokok ilegalnya. Jadi, perlu dibangun instrumen baru," tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 hingga 2024.

Hal tersebut disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia pada saat ini.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.