Polda Jateng Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Brebes, 10 Ton BBM Disita
SEMARANG - Penyidik Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan tindak pidana tersebut diduga melibatkan sebuah perusahaan swasta.
Dari penyidikan, kata dia, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial B yang berasal dari perusahaan swasta tersebut.
Dia menjelaskan perkara yang merupakan terusan laporan dari Bareskrim Polri tersebut menggunakan modus membeli BBM di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya atau menggunakan jeriken.
"BBM bersubsidi itu kemudian ditampung di gudang perusahaan," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 26 Oktober.
Tersangka sendiri membeli solar-solar bersubsidi itu setidaknya di dua SPBU.
Menurut dia, solar bersubsidi tersebut kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi
Konsumen solar bersubsidi tersebut merupakan nelayan di wilayah pesisir Brebes.
Baca juga:
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan 10 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.
Dwi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.