Hampir 3 Jam Geledah Rumah Firli Bahuri, Polisi Bawa Lagi Koper dan Printer
JAKARTA - Proses penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, telah rampung. Polisi membawa koper dan printer dari rumah tersebut.
Proses penggeledahan diperkirakan berlangsung kurang lebih tiga jam. Di mana, penyidik mulai masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar pukul 14.28 WIB.
Dari kejauhan, penyidik ke luar rumah Firli Bahuri dengan membawa satu koper. Kemudian, penyidik lainnya membawa printer hitam dengan cara dipikul.
Hanya saja, tak ada pernyataan yang disampaikan penyidik usai proses penggeldahan tersebut. Mereka langsung masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
Diduga koper itu berisi beberapa dokumen yang disita dari rumah Firli Bahuri.
Baca juga:
- Kasus Cacar Monyet Dunia Tembus 91 Ribu, Indonesia 14 Kasus
- Rumah Firli Bahuri di Kertanegara yang Digeledah Polisi Tak Ada di LHKPN
- FX Rudy Pastikan PDIP Kawal Jokowi hingga Selesai Menjabat, Bantah Ketegangan di Internal
- Penggeledahan di Rumah Firli Dinilai karena Polisi Yakin Ada Bukti Dugaan Pemerasan yang Disembunyikan
Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hingga Selasa, 24 Oktober, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam kasus ini, termasuk sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.
Firli sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober. Ketua KPK tersebut diperiksa selama sekitar 7 jam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak memerinci jumlah dan materi pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut. Hanya disampaikan bahwa Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada beliau terkait dengan tindak pidana yang sedang kita lakukan penyidikan," sebut Ade.
Bahkan, tak menutup kemungkinan Firli bakal dimintai keterangan lagi.
"Apa bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya
Terbukannya kemungkinan Firli bakal diperiksa lagi karena tim penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menggelar konsolidasi.
Tujuannya, menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, termasuk cukup tidaknya keterangan yang susah diberikan Firli Bahuri.
"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Ade.