Sekuriti TMII yang Dipecat Manajemen karena Menganiaya Pedagang Keliling Sudah Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA - Encum, wanita pedagang keliling di TMII yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum sekuriti TMII akhirnya membuat laporan resmi di Polres Metro Jakarta Timur.
"Korban sudah membuat laporan. Korban juga sudah kami visum," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata kepada VOI, Kamis, 25 Oktober.
Meski kasusnya telah dilakukan mediasi, namun upaya hukum terus berlanjut. Korban telah membuat laporan kepolisian.
"Selanjutnya juga akan kami proses sesuai dengan undang - undang yang berlaku," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku berinisial AK, polisi nantinya akan menerapkan pasal terkait penganiayaan.
Baca juga:
- Di Lokasi Rawan Tawuran Manggarai, Kapolres Metro Jaksel Minta Warga Terbuka dan Jangan Menutupi
- Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Saluran Air Duren Sawit
- Pengamat Sebut Ledakan Setiabudi 2023 Adalah Bom Paralon yang Dirakit dengan Daya Ledak Rendah
- Ledakan di Setiabudi Diduga Berasal dari Bom Rakitan yang Disimpan Teroris 2001 Lalu
"Nanti kami cek apakah (pasal) 351 atau 352 sesuai dengan hasil visum saja. Sementara (diperiksa) baru saksi korban, saksi pelapor," katanya.
Kasus penganiayaan yang dialami seorang wanita paruh baya pedagang keliling di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, berbuntut panjang.
Polres Metro Jakarta Timur melakukan jemput bola penanganan kasus setelah kejadian mencuat di media sosial.