KPAI Minta Kominfo Blokir Situs Jasa Pernikahan Anak Serupa Aisha Weddings
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir (take down) situs lain yang menyediakan jasa pernikahan anak seperti Aisha Weddings.
"Kami meminta kepada Kominfo agar situs sejenis yang mempromosikan perkawinan anak untuk di-takedown," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi VOI, Rabu, 10 Februari.
Aisha Weddings jadi perbincangan massal di Twitter. Wedding organizer (WO) itu dikritik karena menawarkan paket pernikahan anak.
Dalam iklan di situs resmi, Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan untuk calon pengantin di rentang usia 12-21 tahun. "Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tertulis dalam iklan Aisha Weddings.
Hal inilah yang menyebabkan KPAI melaporkan adanya situs ini kepada Bareskrim Polri untuk di proses hukum. KPAI awalnya mendapat laporan munculnya situs Aisha Weddings dari masyarakat.
"Makanya kami laporan ke Bareskrim Polri untuk pendalaman dugaan pelanggaran hak anak. Tapi ini masih dugaan ya, karena kan harus ada bukti. Kami sifatnya melapor, kemudian Mabes merespons, masih dalam proses penyelidikan. Kalau sudah ada, perkembangan nanti dikabari Bareskrim," jelasnya.
Baca juga:
Rita menduga situs Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 1 Nomor 1974 Tentang Perkawinan.
"Situ Aisha Wedding yang menawarkan perkawinan anak jelas UU Perkawinan yang memberi batas minimal pernikahan di atas 19 tahun," kata Rita.
Menurut Rita, Aisha Weddings juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, kata Rita, tindakan penyelenggara pernikahan yang menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran atas hak anak.
"Di dalam situs itu kan ada gambar-gambar anak, kemudian ada statement perkawinan anak itu usia 12 sampai 21. Itu kan jelas sudah melanggar hak anak," ujar Rita.