Jaksa Tahan Pejabat Pegadaian Sukabumi Tersangka Korupsi
SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi berinisial NS yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp742,3 juta," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati dikutip ANTARA, Senin, 23 Oktober.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit produk mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan.
Baca juga:
- Sempat Singgung Praktik Transaksional di Kementerian, Mahfud MD: Kalau Ada di Kemenko Polhukam Saya Sikat
- Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Kita Rusak, Terjadi Mafia dan Korupsi
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Dalam Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
- AKP AG Didakwa Terima Rp1,34 Miliar Hasil Kawal Narkotika Fredy Pratama, Uangnya Beli Ford Ranger dan Ditabung
Saat ini NS masih menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.
Setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jabar.
"Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap NS ini setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.