Staf Ahli Walkot Sukabumi Ditangkap Gara-gara Penipuan Rp137 Juta
Mantan Kapala DKP3 Kota Sukabumi yang juga Staff Ahli Wali Kota Sukabumi AS ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota/ANTARA/Aditya Rohman

Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137 juta.

"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir ANTARA, Rabu, 13 Desember.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan aksi yang dilakukan tersangka yakni AS (57) ini, saat terduga pelaku belum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi

Kasus penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022, saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Kasus ini berawal saat tersangka AS bertemu dengan korbannya yakni Andri Suhendi di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi. Akhirnya keduanya pun sepakat, di mana korban membayar Rp137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan, sementara tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.

Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.

"Tersangka AS yang dikenal ramah dan baik kepada siapapun, tentunya korban tidak memiliki perasaan sedikit pun bahwa dirinya telah diduga ditipu oleh pejabat Pemkot Sukabumi," ujar Bagus.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, akhirnya pada pertengahan 2023 korban melapor ke Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.

"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sembari menunggu proses persidangan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.