Tempat Pijat Griya Metropolis Ditutup Permanen karena Ada Prostitusinya dan Langgar Jam Operasional

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup secara permanen tempat pijat Griya Metropolis di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu karena diduga melanggar banyak aturan.

"Pada operasi tanggal 22 Januari 2021, Griya Pijat Metropolis kedapatan melanggar aturan jam operasional, kemudian juga didapati ada juga prostitusi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 10 Januari.

Dengan demikian, tegasnya, Griya Metropolis berulangkali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyediakan tempat prostitusi.

Menurut dia, kesalahan Griya Pijat Metropolis telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kemudian, juga melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 atas Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Griya Pijat Metropolis ini juga melakukan kegiatan pada pagi harinya," kata dia.

Eko menyebutkan, langkah penutupan dilakukan untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

Selama ditutup, lanjut Eko, pihaknya berjanji melakukan pengawasan, memastikan tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tidak dibolehkan beroperasi kembali.

"Selama kita tutup, tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini, pengawasan tetap kita lakukan baik tingkat provinsi, kecamatan hingga tingkat kota," ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya ingin para pemilik usaha disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, tidak hanya memikirkan bagaimana usaha tetap jalan di masa pandemi tapi tidak mengindahkan aturan, karena jika pandemi tidak terkendali, maka perekonomian juga terganggu.

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, sejak pemberlakuan PSBB pada April 2020 hingga Februari 2021 telah menutup 2.040 tempat usaha dan dari jumlah itu 551 di antaranya diberi sanksi denda.