JAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan secara permanen kepada Griya pijat Hamilton yang berada di kawasan ruko perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).Penutupan permanen tersebut dilakukan buntut viralnya promosi prostistusi "Bungkus Night" yang beredar di media sosial.Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan Griya pijat Hamilton telah melanggar Perda dan Pergub.Sehingga dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin usaha.Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan keempat orang tersangka yang merupakan direktur operasional dan staff dan dikenankan UU ITE pasal 27 dan pasal 45 tentang pornografi. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
17 November 2024, 16:45
17 November 2024, 10:15
17 November 2024, 09:00
17 November 2024, 06:55
17 November 2024, 08:45