Anwar Usman Tetap Berwenang Pimpin Sengketa Pilpres 2024 Meski Perkaranya Libatkan Gibran
JAKARTA - Hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan Ketua MK Anwar Usman tetap akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Pemilu 2024.
Anwar juga bakal terlibat dalam perkara Pilpres 2024 meskipun jika termohonnya calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan keponannya.
"Berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua (MK, red), harus ketua," kata Enny usai sidang putusan MK soal batas maksimal capres-cawapres 70 tahun di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober.
Enny menegaskan hakim konstitusi yang terdiri dari sembilan orang berwenang mengadili perselisihan tentang pemilu.
Meskipun, lanjut dia, hakim konstitusi di antaranya Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sekalipun saya, Prof Saldi dilaporkan, bahkan juga ketua hakim dilaporkan. Ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap aja secara normatif, tetap ketua yang tanda tangan. Kecuali ketua berhalangan sehingga memandatkan kepada wakilnya untuk mewakili kepentingan dari kelembagaan MK ini. Jadi tetap beliau yang menandatangani SK tersebut," kata Enny.
Baca juga:
MK diketahui baru saja mengumumkan pembentukan MKM pada hari ini, Senin 23 Oktober. Mereka bakal mengadili sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Adapun anggota MKMK dibentuk dari berbagai unsur. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.