Sepeda Brompton yang Diserahkan Operator Ihsan Yunus Dianalisa KPK, Jika Terkait Kasus Bansos Akan Disita
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan analisa terhadap dua unit sepeda Brompton yang diserahkan operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, analisis dilakukan setelah penyidik KPK menerima dua unit sepeda yang diduga terkait dengan kasus bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK. Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.
Jika dari hasil analisis ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus bansos, sepeda akan disita KPK.
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, Agustri Yogasmara alias Yogas, operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, menyerahkan dua unit sepeda lipat bermerk Brompton.
Yogas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Selanjutnya, dia naik ke lantai dua ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan pada Senin, 1 Februari lalu, sebagai operator Ihsan Yunus, Yogas disebut menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari Harry Sidabuke.
Ada pun pemberian uang yang dilakukan Harry pada Yogas pada Juni 2020 lalu di sekitar Jalan Salemba Raya dan dilakukan dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Yogas pada Senin, 8 Februari lalu. Pemeriksaan ini dilakukan hari ini, setelah sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 29 Januari lalu.
Baca juga:
- KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi Pemkot Batu
- Operator Ihsan Yunus Bawa 2 Sepeda Brompton ke KPK Terkait Suap Bansos
- Dugaan Suap Bombardier, Erick Thohir Sentil Garuda Indonesia agar Kembalikan 12 Pesawat CRJ 1.000
- Silaturahmi ke KPK, Kapolri Tegaskan Koordinasi Diperkuat, Kawal Anggaran Penanggulangan Pandemi
Dalam pemeriksaan tersebut, Yogas dicecar penyidik terkait beberapa hal. Termasuk terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 lalu di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Hari ini yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.