Operator Ihsan Yunus Bawa 2 Sepeda Brompton ke KPK Terkait Suap Bansos
JAKARTA - Agustri Yogasmara alias Yogas, operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, menyerahkan dua unit sepeda lipat bermerk Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yogas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Selanjutnya, dia naik ke lantai dua ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Dua sepeda buatan Inggris ini, selanjutnya bakal diserahkan pada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan pada Senin, 1 Februari lalu, sebagai operator Ihsan Yunus, Yogas disebut menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari Harry Sidabuke.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Harry pada Yogas pada Juni 2020 lalu di sekitar Jalan Salemba Raya dan dilakukan dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Yogas pada Senin, 8 Februari lalu. Pemeriksaan ini dilakukan hari ini, setelah sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 29 Januari lalu.
Baca juga:
Dalam pemeriksaan tersebut, Yogas dicecar penyidik terkait beberapa hal. Termasuk terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 lalu di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Hari ini yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.