Dugaan Korupsi BP Jamsostek, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani: Kejagung Harus Profesional

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atas tuduhan korupsi. Ia meminta penegak hukum bekerja profesional menangani kasus ini.

Menurut Hariyadi, BP Jamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Dia juga meminta BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 10 Februari.

BP Jamsostek, kata Hariyadi juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss atau penurunan nilai investasi yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.

Namun, menurut dia, seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

"Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik," jelasnya.

Di samping itu, Hariyadi mengatakan dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BP Jamsostek, baik dari regulasi eksternal maupun internal.

"Jadi di BP Jamsostek itu pengawasannya relatif cukup ketat. Karena perwakilan dari stakeholder itu ada, perwakilan pemberi kerja ada, perwakilan dari serikat pekerja juga ada, pemerintah juga ada, perwakilannya tokoh masyarakat juga ada di situ. Nah inilah yang mungkin membedakan dengan Jiwasraya dan Asabri," katanya.

Sekadar informasi, BP Jamsostek diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah kantornya, sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Per 3 Februari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima petinggi perusahaan sekuritas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BP Jamsostek.

Lima saksi tersebut berinisial BS selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, TM selaku Presiden Direktur pada PT Indo Premier Sekuritas, IC selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas Tbk, NY selaku Head of Equity Sales pada PT Sucor Sekuritas, dan SAP selaku Head Institusi PT Valbury Sekuritas Indonesia.