Eks Walkot Bima Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK karena Sakit Jantung
MATARAM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bima Tahun 2019-2020, Muhammad Lutfi, mengajukan penangguhan penahanan ke Penyidik KPK.
Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, pihaknya kini menunggu konfirmasi dari KPK terkait pengajuan penangguhan penahanan pada pekan lalu.
"Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang kami ajukan ini belum ada tanggapan dari KPK. Masih kami tunggu," kata Hanan di Mataram, Antara, Jumat, 20 Oktober.
Dia berharap KPK bisa segera memberikan tanggapan mengingat alasan pengajuan ini karena kondisi kesehatan eks Wali Kota Bima ini yang harus segera melaksanakan operasi karena penyakit jantung.
Alasan dari pengajuan itu turut dikuatkan dengan surat pemberitahuan riwayat kesehatan Muhammad Lutfi dan rekomendasi tindakan dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
"Jadi, klien kami ini memang sudah lama mengidap sakit jantung," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah lama menerima rekomendasi operasi dari rumah sakit. Namun, Muhammad Lutfi menunda operasi tersebut karena alasan ingin kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah tersebut.
Baca juga:
- KKB Serang Pekerja Proyek Puskesmas di Puncak Papua, Satu Orang Tewas
- Komnas HAM Minta Kapolda Tindak Tegas Pembunuh 2 Perempuan di Dekai yang Diduga KKB
- Edward Hutahaean Mengaku Punya Kenalan Jaksa Bisa Kondisikan Kasus BTS 4G, Kejagung: Kalaupun Ada, Tindak Tegas
- Kejagung Pastikan BPK Bakal Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Karena kalau klien kami lakukan operasi, tentu (proses hukum) terhalang. Apalagi di diagnosa dokternya sudah sangat jelas harus dilakukan operasi," ucap dia.