KPAI Wanti-wanti Pemilu 2024 Bebas Eksploitasi Anak
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan seluruh pihak menghadirkan Pemilu 2024 yang ramah anak.
komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta agar mereka yang terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak, terutama saat berkampanye.
"Agar pemilu menjadi ramah anak, di mana anak tidak dieksploitasi dalam kampanye," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 19 Oktober, disitat Antara.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut dia, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan perspektif anak dan kepentingan terbaik bagi anak saat pemilu.
Hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula.
"Pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula yang berusia di bawah 18 tahun serta anak disabilitas pemilih pemula agar menggunakan hak pilih dengan baik dan benar," ujarnya.
Baca juga:
- Ganjar Masih Cari Singkatan Nama yang Cocok untuk Ganjar-Mahfud MD, Mau Kasih Masukan Guys?
- Polda Metro Jaya Diminta Segera Umumkan Tersangka di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
- Minta Simpatisannya Pulang KPU Tertib, Anies: Bila Bertemu Pendukung Pasangan Lain Sapa dengan Senyum
- Ganjar: Negara Ini Harus Berjalan Baik, Bersih dan Antikorupsi
Ia mengimbau para kontestan mengedepankan pesta demokrasi yang santun dan berkeadaban dengan menghindari kekerasan verbal dan nonverbal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa pendaftaran bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, Kamis 19 Oktober.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, 19-25 Oktober 2023.