Penertiban Bakal Dilakukan, Pemkot Bandung Tegaskan Proyek Rumah Deret Tamansari Lanjut Terus

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, terus menjalankan proyek pembangunan rumah deret Tamansari yang dibangun sejak tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pembangunan terus dikejar agar masyarakat bisa secepatnya menempati hunian tersebut.

“Itu adalah kegiatan pembangunan yang harus berjalan. Kan itu sudah beberapa tahun berjalan, kami sudah pikirkan untuk masyarakat banyak,” katanya saat ditemui di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Oktober, disitat Antara. 

Ema menjelaskan, Pemkot Bandung berusaha untuk mendahulukan kepentingan umum. Sehingga perlu ada penertiban agar tidak menghambat warga lain untuk tinggal di rumah deret.

“Ada sekitar 190 sekian kepala keluarga mereka kalau terus terhalang, menikmati sarana prasarana yang sudah Pemkot Bandung siapkan,”

Soal penertiban, Ema meminta pihak luar tidak perlu untuk mencampuri kepentingan banyak pihak. Dirinya mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasional. Jangan dikaitkan dengan isu HAM itu kan kita sudah pernah berproses,” kata dia.

Terkait kepastikan warga bisa menghuni di rumah deret, ia berharap tahun ini bisa menyelesaikan pembangunan. Sehingga masyarakat bisa cepat berpindah ke tempat tinggal tersebut.

“Warga bisa menghuni sampai selesainya itu, kalau saya dengar tahun ini harus selesai. Tahun depan seharusnya mereka sudah bisa masuk ya,” katanya.

Ema menambahkan, apabila progres pembangunan tower di rumah deret Tamansari sudah selesai dan siap untuk di tempati, dirinya mempersilahkan warga untuk mulai berpindah ke hunian tersebut.

“Kalau saya inginnya yang sudah selesai siap ya dihuni saja jadi dicicil masuk dimulai saja. Tidak harus bersama-sama karena kalau ada yang sudah siap,” kata Ema.

Ema menegaskan, hadirnya rumah deret Tamansari untuk kebutuhan masyarakat yang dulu tinggal di kawasan tersebut. Sehingga Pemkot Bandung memprioritaskan hunian itu untuk warga setempat.

“Itu haknya masyarakat yang dulu tinggal di sana, di sekitar itu. Ke depannya pasti sewa tapi kan dengan harga yang sesuai kemampuan mereka,” katanya.

Sementara itu, warga RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Coblong mendukung penertiban aset oleh Pemkot Bandung, agar segera tuntas. Sehingga masyarakat bisa segera menempati hunian tersebut.

"Dapat menyelesaikan penertiban aset yang didukung oleh warga RW 11 bekerja sama dengan Pemkot dan Polretabes Bandung," kata Syahroni.