Bagikan:

JAKARTA - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengubah pemukiman padat penduduk di kawasan Tamansari, menjadi Rumah Deret (Rudet) berujung ricuh. Warga yang telah lama menempati lahan Tamansari menolak dengan tegas.

Kamis, 12 Desember kemarin, menjadi puncak kemarahan warga Tamansari. Adu argumen antara warga dengan petugas Satpol PP Kota Bandung tak terelakkan, hingga memicu bentrokan massa.

Untuk membubarkan massa, aparat kepolisian yang ikut berjaga akhirnya harus melontarkan tembakan gas air mata. Sekitar 25 orang diamankan dalam bentrokan tersebut, tiga orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

Berkaca dengan insiden tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satu cara yang dilakukan, dengan mempertemukan antar kedua pihak untuk saling berkomunikasi. Berharap, ada jalan keluar yang menguntungkan keduanya.

"Kapolrestabes Bandung telah mendorong komunikasi antara dua pihak, baik masyarakat dan pemerintah kota bandung," kata Trunoyudo sembari menambahkan jika langkah preventif merupakan cara yang tepat untuk pencegahan terjadinya bentrokan susulan.

"Tentunya kita laksanakan dan utamakan pencegahan konflik dengan cara komunikatif," sambungnya.

Selain itu, dikatakan, saat sejumlah personil pun masih disiagakan di lokasi. Tentu dengan alasan, setiap adanya potensi atau indikasi kerawanan harus dilakukan pencegahan dengan berbagai cara.

Sebagaimana, tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Pasal 13 soal kewajiban Polri untuk menciptakan dan memelihara Kamtibmas. Tak hanya itu, disebutkan juga jika untuk terus menjaga keamanan, Polri harus bersinergi dengan pihak terkait lainnya yang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

"Termasuk patroli dialogis dan ke depankan Bhabinkamtibmas sinergi dengan Babinsa serta Lurah wilayah setempat," kata Trunoyudo.