Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Viral di PIK: Pelat Dinas Polisi Palsu, Dibeli Online
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial M, sopir mobil Fortuner yang viral karena mengancam dan mengadang pengendara lain. Dari hasil pendalaman, pelat nomor dinas polisi yang digunakanpun ternyata palsu.
"Ya sudah diamankan. Pelat palsu," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Oktober.
Kepada penyidik, M mengaku sudah menggunakan pelat nomor dinas polisi itu selama satu bulan. Dia membeli dari salah satu marketplace.
Alasan tersangka menggunakan pelat nomor dinas polisi dengan nomor 57267-00 itu agar merasa aman.
"(Pelat nomor dinas polisi) Dibeli online," sebutnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat denagn Pasal 355 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mengenai penggunaan pelat palsu nantinya akan ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Akan dikoordiansikan dengan lalu lintas mengenai dugaan penggunaan pelat palsu," kata Samian.
Baca juga:
Dalam rekaman video, aksi arogan tersangka M itu disebut terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) tepatnya di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara.
Tersangka mengemudi dengan ugal-ugalan. Dia menutup laju mobil lainnya. Bahkan, M sempat hendak keluar dari kendaraannya sembaru menunjukan gestur mengancam sembari membawa tongkat besi.