Minta Ikut Supervisi Kasus SYL, Polda Metro Surati Dewas KPK
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong Firli Bahuri selaku ketua KPK menjalin supervisi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat bersurat kepada KPK perihal yang sama pada 11 Oktober.
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Dputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsum KPK RI, untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara a quo yang sedang dilakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.
Dalam surat permohonan yang dikirim ke Dewas KPK pada hari ini, diharapkan supervisi atau kerja sama dapat segera terlaksana. Sehingga, penanganan kasus dapat berjalam transparan.
"Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ungkapnya.
Di sisi lain, Ade menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan secara maraton.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Baca juga:
Adapun, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.