Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

YOGYAKARTA - Urusan kita belum kelar tatkala kita keluar dari pekerjaan karena mengundurkan diri ataupundi-PHK. Kenapa belum selesai? Karena kita sebagai seorang pekerja harus menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif sehingga perusahaan tidak perlu meneruskan iuran kembali. Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan itu?

Tidak hanya itu, apabila status kepesertaan sudah tidak aktif, hingga saldo BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat diklaim. Lalu, gimana metode menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti uraian sepenuhnya berikut ini.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Saat sebelum mengetahui metode menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kalian wajib mempunyai sebagian persyaratan di bawah ini.

  1. Sudah tidak bekerja 
  2. Fotokopi KTP 
  3. Fotokopi Akta 
  4. Fotokopi KK 
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar 
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Apabila ketentuan tersebut telah dipenuhi, maka Kalian bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh perusahaan, namun dapat pula diurus secara mandiri.

Jika Kalian mau mengurusnya sendiri, ikutilah metode menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di bawah ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kalian dapat mengaktifkannya dengan tiba langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sehabis itu, jalani langkah-langkah berikut ini.

  • Sampaikan maksud tujuan kedatangan kepada petugas 
  • Serahkan persyaratan, seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring 
  • Setelah itu, tunggu petugas selesai menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda 

Butuh Kalian tahu, apabila pekerja sudah resign dari perusahaan serta melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK), maka status Kalian selaku Bukan Penerima Upah (BPU) serta Kalian bisa lekas bergeser ke BPJS Mandiri.

Dengan kata lain, Kalian wajib membayar iuran bulanannya sendiri, bukan lagi oleh perusahaan. Inilah metode pindah ke BPJS Mandiri.

  1. Siapkan surat resign atau referensi kerja
  2. Lengkapi syaratnya, seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta, pas foto 3x4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  4. Lalu, Anda harus mengisi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Lunasi tunggakan apabila ada

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Tidak hanya tiba langsung ke kantor cabang, Kalian dapat mengurusnya secara mandiri lewat aplikasi JMO. Berikut ini metode menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Kemudian, lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
  • Setelahnya, Anda bisa masuk ke aplikasi dan klik JHT
  • Jika muncul tanda centang artinya status masih aktif. Jika tidak, status kepesertaannya sudah tidak aktif

Buat menonaktifkannya, Kalian bisa berkoordinasi dengan perusahaan supaya penonaktifan dapat dilakukan lewat web https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan merupakan web perusahaan buat mengelola data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta perhitungan iuran dengan akurat serta cepat. Ada pula metode menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online berikut ini.

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan?

Umumnya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung semenjak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Sehabis status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, partisipan bisa mengajukan klaim BPJS. Buat dapat melaksanakan pencairan klaim saldo BPJS dapat dilakukan sehabis melewati masa tunggu tersebut.

Jadi setelah mengetahui cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!