Babak Belur Jam Malam di Makassar Diperpanjang, Pekerja Hiburan Malam Bakal Demo Pj Walkot Prof Rudy
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang aturan jam malam di Kota Anging Mamiri. Namun jam operasional kafe, mal dan warung kopi kini diizinkan hingga pukul 22.00 WITA.
Keputusan perpanjangan jam malam di Kota Makassar disampaikan lewat surat edaran Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy bernomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021.
Dalam surat itu, dijelaskan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari di Kota Makassar, berdasarkan instruksi Mendagri Tanggal 6 Januari 2021 'tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencegah penyebaran COVID-19.
Termasuk peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2020, ' Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada empat poin dalam surat edaran Prof Rudy yakni fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan,warkop dan game center serta kegiatan berkumpul diizinkan sampai pukul 22.00 WITA. Pembatasan kegiatan alias jam malam ini berlaku mulai 9 Februari-23 Februari.
Poin kedua, pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Poin ketiga, menginstruksikan camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan COVID-19, serta melakukan pemetaan terhadap titik keramaian di wilayah masing-masing dengan berkomunikasi pada Ketua Satgas COVID-19.
Keempat, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, dalam surat cap yang ditanda tangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamluddin.
Sementara itu, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) memprotes kebijakan Pj Wali Kota Makassar tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang makin membebankan pekerja hiburan malam.
Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan pihaknya akan menggelar demonstrasi dengan menduduki kantor Balai Kota Makassar, Rabu, 10 Februari.
"Betul kita akan melakukan aksi besok, besok khusus Balai Kota dulu, rencananya kita nginap di Balai Kota. Menuntut persoalan pemberlakuan PPKM yang tidak ada solusi kepada para pekerja, kita ketahui diberlakukan jam malam, sementara tempat hiburan malam itu beroperasi pada malam hari, jadi kalau dibuka jam 8 disuruh tutup jam 10 malam, ini kan tidak ada solusi," kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.
Baca juga:
- Pekerja Hiburan Malam di Makassar dari Karaoke, Pub dan Spa Menjerit, Ada Pekerja yang Sampai Diusir dari Kosan
- Jokowi Puji Penanganan COVID-19 Sulsel
- Biadab, 5 Pemuda Ini Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan di Jeneponto Sulsel
- Ditangkap Polisi, Ini Dia Pria Bertato Penganiaya Bayi hingga Babak Belur di Makassar
Dia menyebut aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM). Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian. Sedangkan para pekerja sudah tak mendapat penghasilan. Bahkan ada pekerja yang diusir dari tempat kos karena menunggak pembayaran.
"Dampaknya, ada beberapa tempat yang sudah mulai bangkrut. Pekerja juga kasihan tidak dapat penghasilan, di kosan banyak yang diusir dari kosan, emas-emas digadaikan, ada juga yang pinjam ke rentenir," ungkapnya.
Dampak negatif ini mulai dirasakan semenjak pemeritah Makassar mengeluarkan sejak 24 Desember 2020, pemerintah Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mal, kafe hingga pukul 19.00 WITA.
"Mulai sejak Desember kemarin dampaknya," ujarnya.