Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Dampingi Cawapres Prabowo
JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Para prinsipalnya, kami menghormati putusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian, bahwa MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat atau pun kepala daerah atau pun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober.
"Tentunya, apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan," sambungnya.
Bukan hanya untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Dasco menegaskan, putusan MK membuka peluang bagi kepala daerah yang tengah menjabat ataupun mantan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk iku berkontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang.
Diketahui, saat ini Gibran ramai dibicarakan menjadi kandidat kuat sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putusan MK tersebut, juga disebut-sebut sebagai langkah untuk meloloskan Gibran ikut pilpres.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata wakil ketua DPR itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A yang meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin, 16 Oktober.
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Baca juga:
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Yusril: Dugaan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
- Putusan Sidang MK Terkini: Gibran Bisa Maju Pilpres karena Jabat Wali Kota Solo
- KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
- Suami Diduga Terjerat Korupsi, Zaskia Gotik Jual Rumah
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun. Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," kata hakim MK Guntur Hamzah.