Keselamatan dan Perundungan di Sekolah

Belum lama terjadi peristiwa tragis di SMPN 132 Cengkareng. Seorang siswa jatuh dari lantai 4 sekolah. Insiden ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan. Bagaimana kejadian ini terjadi? Apa pelajaran yang bisa diambil untuk meningkatkan keselamatan di lingkungan sekolah?

KPAI segera merespons insiden ini. Pihaknya berjanji mengambil langkah tegas jika ada kelalaian terkait peristiwa tersebut. KPAI juga memastikan siswa tersebut bukan korban bunuh diri atau tindakan orang lain. Namun, pertanyaan mengenai penyebab pasti kejadian ini masih menggantung.

Menurut laporan polisi, siswa tersebut jatuh dari lantai 4 karena ingin merokok, meskipun laporan ini masih memunculkan keraguan. Pihak berwenang tidak menemukan puntung rokok di lantai 4 SMPN 132 Cengkareng, menjadikan ini sebagai misteri yang belum terpecahkan.

Tragedi ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di lingkungan sekolah. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa, tempat mereka dapat belajar dan tumbuh tanpa ancaman fisik.

Namun, pertanyaannya, apakah langkah-langkah yang dibutuhkan telah diambil untuk memastikan keselamatan siswa di sekolah?

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang jelas dan komprehensif tentang keselamatan di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mendorong pemerintah daerah dan orang tua untuk melindungi siswa dari kekerasan. Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menetapkan bahwa satuan pendidikan harus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama kegiatan di sekolah.

Sepertinya implementasi peraturan ini masih memerlukan perbaikan. Selain itu, perundungan di lingkungan sekolah juga salah satu masalah penting terkait keselamatan. Data yang dilansir dari databoks.katadata menunjukkan bahwa hingga Agustus 2023, 25 persen siswa menjadi korban perundungan, terutama di tingkat SD dan SMP.

Perundungan di sekolah telah menjadi masalah darurat di Indonesia dan perlu penanganan lebih serius ketimbang program "Merdeka Belajar." Sekolah seharusnya menjadi tempat pembelajaran akademik sekaligus tempat yang aman bagi siswa. Perundungan bisa merugikan siswa, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara emosional.

KPAI telah berjanji untuk mengambil tindakan tegas jika ada kelalaian terkait insiden di SMPN 132 Cengkareng. Namun, langkah-langkah pencegahan harus diambil lebih awal. Keselamatan di lingkungan sekolah dan upaya pencegahan perundungan harus menjadi perhatian bersama dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

Tragedi di SMPN 132 Cengkareng harus menjadi pengingat bahwa keselamatan siswa di sekolah adalah tanggung jawab bersama. Tindakan konkret harus diambil untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat belajar dan tumbuh tanpa takut akan bahaya fisik atau perundungan. Semua pihak harus bersatu dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita karena masa depan mereka sangat berharga.