Lagi, Ojol Jadi Korban Perampokan di Bekasi, Motor dan Handphone Dirampas
JAKARTA - Tiga orang perampok berinisial SB alias Kinoy, S alias Cobra dan SR alias Iwan Tato ditangkap Polsek Tarumajaya setelah terlibat aksi perampokan di Jalan Kampung Bojong Jaya, RT 02/04, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita senjata tajam jenis golok dan badik.
"Modus yang dilakukan ketiga pelaku adalah memesan ojek online (ojol). Salah satu pelaku memesan ojol ke suatu tujuan, sedangkan kedua pelaku sudah standby di tempat tujuan dengan menggunakan senjata tajam," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan, Minggu, 15 Oktober.
Penangkapan ketiga tersangka perampokan itu berawal dari adanya laporan korban bernama Sukirno. Kejadian bermula saat korban telah selesai mengantar penumpang di depan RS Tarumajaya.
Selanjutnya korban mendapatkan orderan penumpang kembali ke tempat tujuan di sekitar TKP. Pada saat sampai ke tempat tujuan, tiba - tiba korban dihadang oleh 2 orang pelaku yang sudah berada di lokasi kejadian.
Baca juga:
- TRIDENT: Detektor Neutrino Terbesar di Dunia Buatan China
- NASA Berencana Potong Anggaran Teleskop Luar Angkasa Hubble dan Chandra
- Pihak SMPN 132 Cengkareng Berlakukan PJJ 1 Hari Pascaperistiwa Murid Jatuh dari Lantai 4
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
Dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan badik, para pelaku mengancam korban. Para pelaku meminta korban menyerahkan motor, handphone dan dompet. Selanjutnya para pelaku menyuruh korban duduk di tanah dengan tangan dan mulut diikat lakban.
Akibat kejadian itu, korban alami kerugian motor Honda Beat, HP dan dompet dengan total kerugian Rp10 juta. Setelah dibantu warga yang mengetahui kejadian, korban akhirnya dievakuasi dan membuat laporan polisi.
"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), ketika pelaku teridentifikasi. Ketiga pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti sajam," ujarnya.
Guna proses lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tarumajaya dan dijebloskan ke sel tahanan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.