Diduga Lakukan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan di Pabriknya, General Motors Bakal Didenda
JAKARTA- Otoritas Amerika Serikat mengusulkan denda kepada General Motors dan LG Energy Solution di Ohio, sebesar 270 ribu dolar AS, atau sekitar Rp4,25 miliar atas dasar pelanggaran keselamatan dan kesehatan di pabriknya.
Pabrik tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran atas insiden ledakan pada Maret 2023 silam, hal tersebut dinyatakan langsung oleh Otoritas Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Administration/OSHA) AS, dilansir Reuters, Jumat, 13 Oktober.
Selain itu inspektur OSHA juga menemukan bahwa perusahaan tersebut gagal dalam memberikan prosedur keselamatan kerja kepada para pegawai, ditambah tidak mematuhi standar yang ada terhadap alat pelindung diri.
Disisi lain, pihak pabrik melakukan pembelaan di mana menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai standar yang ada.
Pada kesempatan yang sama otoritas setempat telah merilis surat peringatan terhadap aktivitas pabrik, di mana tertuang bahwa pabrik juga menimbulkan debu yang membahayakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
"Fokus perusahaan di masa depan harus mencakup penekanan pada keselamatan tempat kerja untuk menjamin kesejahteraan karyawannya,” kata Direktur Area OSHA Howard Eberts di Cleveland.
Baca juga:
Otoritas mengatakan bahwa pabrik tersebut perlu menambah berbagai alat pelindung mesin, melatih pekerja terkait pengendalian energi dan prosedur tanggap darurat, guna memberikan keamanan.