SYL Dijemput Paksa Meski Surat Panggilannya Besok, Febri Diansyah: Itu Hukum Acara Apa?
JAKARTA - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa kliennya.
Febri menilai penjemputan ini tak sesuai surat panggilan yang menyebut pemeriksaan harusnya dilaksanakan pada Jumat, 13 Oktober. Selain itu, Syahrul sudah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang karena tak bisa hadir pada Rabu, 11 Oktober.
“Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa. Karena kami sudah sampaikan surat,” kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Dengan surat itu, sambung Febri, Syahrul bukan mangkir melainkan harus berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. “Tentu alasan itu bukan mengada-ada,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum secara kooperatif berkoordinasi dengan penyidik KPK dan memastikan Syahrul bakal datang. Sehingga, Febri bingung dengan penjemputan paksa tersebut.
Apalagi kliennya itu dipastikan tidak akan kabur atau menghilangkan bukti. “Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar,” ujar eks Juru Bicara KPK tersebut.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Syahrul dijemput paksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober. Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.