Antisipasi Penyelundupan, KKP Kaji Peraturan soal Tata Kelola Ekspor Benih Lobster

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji peraturan mengenai tata kelola ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini dilakukan sebagai respons dari kerap terjadinya penyelundupan BBL dari sejumlah tempat di Indonesia hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.

"Di KKP, tuh, sedang mempelajari bagaimana pengelolaan BBL ini, jadi bukan pelarangan. Jadi, semua lagi dikaji bagaimana nanti optimasinya, pemanfaatannya bagi keberlanjutan sumber daya itu sendiri," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Oktober.

"Kemudian, (optimasi mengenai) nilai ekonomi terhadap pembudidaya lokal, ekonomi Indonesia, dan juga untuk keamanan sebenarnya," tambahnya.

Budi menilai, pihaknya ingin mengkaji peraturan terkait tata kelola tersebut karena sebagai upaya perbaikan dari pengalaman KKP selama ini.

"Karena (BBL) itu adalah salah satu sumber daya yang memang nilai ekonominya tinggi, sehingga harus bermanfaat dan berdampak kepada masyarakat, itu yang kami kita utamakan," ujar dia.

KKP melakukan kajian mengenai tata kelola BBL ini bekerja sama dengan pakar, para expert, dan kerja sama antar negara.

Lebih lanjut, Budi menargetkan, bahwa peraturan tata kelola mengenai ekspor BBL ini akan selesai pada akhir 2023.

"(Kajian) tata kelola ini ditargetkan secepat mungkin. Semoga, akhir tahun (2023)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.

"Petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juli.

Adin menyebut, bahwa pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara dengan pola distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.

Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.