Polda Lampung Tangkap Empat Orang Terkait Pengelolaan Bayi Lobster Tanpa Izin
Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Empat orang terduga pelaku pengolahan bayi lobster (benur) tak berizin diamankan petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri, Kamis mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Ketiganya melakukan tindak pidana di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha yang tidak memiliki izin," kata AKBP Ruzwan mengutip Antara, Kamis, 28 September.

Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut diantaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu.

Satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur.

"Tiga orang pelaku diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.

Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.

Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli benur secara ilegal.

"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.