Prabowo: KIM Tunggu Putusan MK untuk Tentukan Cawapres

JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengumumkan pendampingnya pada Pemilu Presiden 2024.

"Kita lihat nanti, dan tunggu putusan tersebut," kata Prabowo Subianto di Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 11 Oktober.

Menurut dia, deklarasi pasangan dari Koalisi Indonesia Maju diumumkan mendekati batas waktu pendaftaran di KPU.

"Ini demokrasi kita dan semua bisa terjadi hingga batas waktu pendaftaran terakhir. Tradisi politik di Indonesia itu last minute," kata Prabowo.

Terkait dengan usulan DPC dan DPD Partai Gerindra yang menyuarakan agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden.

Ditegaskan pula penetapan pasangan ini tidak hanya keputusan Gerindra, tetapi dibawa kepada koalisi ini untuk disepakati bersama.

"Saya katakan ini keputusan dengan semua partai koalisi," kata Prabowo.

Prabowo mengakui nama Gibran Rakabuming muncul dari bawah untuk mendampingi dirinya maju dalam Pilpres 2024.

Meski masih muda, lanjut Prabowo, usulan itu merupakan kehendak rakyat dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

"Kita tunggu putusan MK dan melihat situasi politik nasional hingga batas akhir penutupan pendaftaran nanti, semua bisa terjadi," katanya.

Termasuk dengan opsi bergabung dengan Ganjar Pranowo semua bisa saja terjadi.

"Saya memiliki hubungan baik dengan Pak Ganjar dan kita ingin semua rukun dan berjalan lancar," kata dia