Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perdagangan Orang di Gorontalo
GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perwira Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira mengatakan tiga orang pemuda tersebut terdiri dari dua orang perempuan berinisial MS (23) dan SMK (19), serta satu orang laki-laki berinisial RT (18).
"Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan Subdit IV Ditreskrimum Polda di wilayah Kota Gorontalo," kata Ipda Dyanita Shafira dilansir ANTARA, Rabu, 11 Oktober.
Di tengah jalannya patroli kata dia, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu perumahan, ada kegiatan yang mengarah pada TPPO dan dilaporkan sudah sangat meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut kata dia lagi, tim patroli langsung mendatangi rumah tersebut yang berlokasi di kawasan perumahan, Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Setibanya di lokasi, personel mendapati tujuh orang pemuda yang terdiri dari perempuan dan laki-laki berada dalam rumah tersebut.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tisu bekas pakai, sejumlah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, serta tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menjual korbannya melalui salah satu aplikasi komunikasi sosial.
Usai dilakukan interogasi singkat dan temuan terlibat dalam dugaan TPPO, para pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo dan diserahkan ke pihak Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya memiliki modus yang sama, yaitu awalnya korban tidak memiliki ponsel, kemudian tersangka meminjamkan ponsel-nya untuk digunakan oleh korban," kata Dyanita Shafira.
Dalam kasus ini, tersangka mengetahui secara sadar korban akan menjual dirinya di aplikasi tersebut menggunakan ponsel tersangka.
Dari hasil melayani tamu itulah tersangka menerima keuntungan yang berkisar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, serta sebagian lainnya ada juga yang digunakan untuk membeli makanan.
"Tersangka ini mengetahui dan tidak melarang korban untuk menjual dirinya di aplikasi tersebut," katanya.
Dia mengatakan dari pengungkapan ini dipastikan korbannya satu orang perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu bisnis tersebut menurut pengakuan tersangka, telah berlangsung selama lebih dari empat bulan.
Belakangan diketahui modus operandi yang digunakan yaitu para tersangka menjual korban melalui salah satu aplikasi dengan cara ditawarkan kepada laki-laki hidung belang. Di situlah para tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil yang dibayarkan pelanggan kepada korban.
"Ini telah dilaporkan oleh anggota dan dibuatkan laporan polisi model A, Nomor 15 bulan 10 tahun 2023, tanggal 9 Oktober 2023," katanya.
Baca juga:
Atas perbuatannya, tiga orang remaja ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Sub Pasal 296 KUHP, Sub Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami penyidik segera melengkapi berkas perkara dan sementara mengumpulkan petunjuk serta barang bukti lainnya. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta P2TP2A untuk pendampingan anak korban hingga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.