Soal Aturan Kuota Tangkap Ikan, Paguyuban Nelayan Minta Menteri KKP Kaji Ulang

JAKARTA - Organisasi dan paguyuban yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengkaji ulang aturan penangkapan ikan terukur.

"Kami minta aturan penangkapan ikan terukur dikaji ulang, sebab pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascabayar, sering kali berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha," kata Koordinator Umum FNB Kajidin dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.

FNB merupakan paguyuban nelayan yang beroperasi di Jawa dan Bali. Permintaan mereka merupakan hasil pertemuan dan konsolidasi perwakilan FNB dari berbagai wilayah, termasuk koordinator dari Jakarta, Cirebon, Indramayu, Pekalongan, Tegal, Subang, Juana (Pati), Rembang, dan Probolinggo.

Dia menjelaskan, seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP, dan hal itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar peristiwa itu tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Dia mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan mengenai penetapan kuota, sampai dengan keluarnya sertifikat kuota.

"Mohon penjelasan dari KKP agar perihal tersebut menjadi jelas," harapnya.

Selain itu kata Kajidin terkait dengan aturan migrasi untuk kapal berukuran 5GT-30GT, patut untuk dikaji ulang, sebab akan membuat nelayan kecil semakin kesulitan.

"Kami berharap agar diadakan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono, sebelum tanggal 20 Oktober 2023," katanya.