Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Lewat Praperadilan

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Benar (Syahrul mengajukan gugatan praperadilan, red),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 11 Oktober.

Gugatan ini diajukan karena statusnya sebagai tersangka di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). Djumyanto mengatakan perkara ini terdaftar dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“(Terkait, red) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujarnya.

Sidang pertama, sambung Djumyanto, bakal digelar Senin, 30 Oktober. Persidangan dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono.

 

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dikabarkan terjerat dalam kasus korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, penyidik menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Rinciannya pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).