Polda Metro Respons Isu Penggeledahan Rumah-Kantor Firli Bahuri di Tengah Kasus SYL Diperas Pimpinan KPK
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal informasi penggeledahan rumah dan ruang kerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh kepolisian.
Kabar itu muncul di tengah sorotan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik. Kita tunggu seluruhnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober.
Juru bicara Polda Metro Jaya ini juga menyebut belum mendapat informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Trunoyudo menegaskan data terakhir yang diterimanya masih seputar hasil gelar perkara. Di mana, ditemukan unsur pidana dalam laporan sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kita tunggu dari penyidik nanti penyidik akan menyampaikan. Proses ini kan masih berlangsung kita tidak berandai andai, kita tunggu saja proses ini," katanya.
Baca juga:
- Digadang-gadang Jadi Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Partai Politik dan Koalisinya
- Elektabilitas Capres di Jawa Barat: Prabowo 44,2 Persen, Anies 25,0 Persen, Ganjar 21,8 Persen
- Mendag Zulhas Klaim Pasokan Beras untuk Stabilisasi Harga Sudah Banjiri Pasar
- Kata Polda Metro Jaya Soal Kemungkinan Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kasus SYL Diduga Diperas
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK kepada SYL ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Beredar foto yang memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri, bertemu dengan SYL. Ade menyebut akan mendalami foto tersebut dan maauk dalam materi penyidikan yang akan digali
Bakal didalaminya foto dan pertemuan itu merupakan hasil rekomendasi dari proses gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat, 6 Oktober, kemarin.
Pendalaman itu dilakukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.
"Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," ungkap Ade.
Sedangkan pada foto beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis. Belum jelas kapan pertemuan itu.
Firli, masih pada foto yang sama, terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.
Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.
Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.
Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Sementara itu, Firli membantah soal tudingan menerima uang Rp1 miliar pecahan dolar Singapura seperti yang beredar. Bantahan ini disampaikannya di sela konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Kamis, 5 Oktober kemarin.
“Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya satu miliar dolar itu banyak, loh,” kata Firli kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober