Google dan Apple Dituduh Menyalahgunakan Dominasi Pasar Aplikasi di Korea Selatan
JAKARTA - Pada Jumat, 6 Oktober, regulator telekomunikasi Korea Selatan, Korea Communications Commission (KCC), mengumumkan bahwa Alphabet Inc's, induk dari Google dan Apple telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi. Keduanya terancam denda yang bisa mencapai hingga 50,5 juta dolar AS (Rp790 miliar).
KCC menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kedua raksasa teknologi tersebut memaksa para pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi.
KCC saat ini memberitahukan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan tindakan perbaikan, dan akan mempertimbangkan denda yang akan dikenakan.
Google mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, "Apa yang KCC bagikan hari ini adalah 'peringatan awal' dan kami akan meninjau dengan cermat dan mengirimkan tanggapan kami. Begitu keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan meninjau dengan cermat untuk mengevaluasi langkah selanjutnya."
Apple juga mengeluarkan pernyataan yang menyatakan, "Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan kami yakin perubahan yang telah kami terapkan di App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk menyampaikan pandangan kami."
Baca juga:
Pada tahun 2021, Korea Selatan mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
KCC menyatakan bahwa penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta "pembayaran diskriminatif kepada pengembang aplikasi domestik" oleh Apple, kemungkinan akan merusak tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang adil.
Setelah mendengarkan pandangan dari perusahaan-perusahaan tersebut, regulator tersebut dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won (Rp790 miliar), termasuk 47,5 miliar won (Rp552,8 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won (Rp238,6 miliar) untuk Apple, demikian dinyatakan oleh KCC.