Dalang Kasus Kerusuhan Pasar Kutabumi Terkesan Ditutupi

TANGERANG - Kasus kerusuhan yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hingga kini belum terungkap aktor intelektualnya.

Padahal beredar surat yang berisikan permohonan dari Perumdan Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi tentang permohonan kepada kelom Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat - Banten.

Diketahui aliansi itu berisikan enam kelompok Ormas yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

Namun hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang belum mengungkap dalang kasus tersebut. Meski telah menemukan titik terang kasus itu.

Bahkan, meski polisi telah menangkap tiga oknum ormas dalam kasus tersebut. Akan tetapi untuk motif belum juga diungkap oleh pihak kepolisian

Kriminolog UI, Josias Simon menilai bila surat itu perlu ditelusuri lebih jauh agar mengetahui tujuan dari penyuruhnya melakukan tindakan tersebut.

“Tentu yg ditangkap perusuhnya dahulu sesuai keadaan di lapangan. Surat itu perlu ditelusiri lebih jauh terkait pelaku lapangan dan penyuruhnya. Perlu ada upaya menanyakan dan memastikan agar kasus tak terlihat ditutupi,” kata Josias dalam pesan singkat, Minggu, 8 Oktober.

Josias juga mengatakan untuk kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat untuk lebih aktif dalam menjelaskan kasus Pasar Kutabumi tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi pelebaran opini yang semakin liar di masyarakat.

“Ya lebih aktif untuk menjawab kerancuan opini terkait hal ini,” ucapnya.

Ditambahkan Pengamat hukum pidana Agustinus Pohan menegaskan bila aktor intelektual harus segera diungkap. Karena menurutnya, aktor intelektual ini dapat dijerat Pasal 55 KUHP

“Harus diungkap aktor intelektualis yg ada di belakangnya, sebagaimana dimaksud dlm pasal 55 ayat 1 ke 2 kuhp, yaitu pihak yg menggerakkan tindak pidana (uitloker),” ungkapnya.

Apabila pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait dalang dan motif dari pelaku kerusuhan, masyarakat berhak untuk mengadu kepada atasannya atau kompolnas.

“Sebaiknya dilaporkan saja pada atasannya atau Kompolnas,” tutupnya.