Terapis Pijat Refleksi di Kuta Utara Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap Polisi

BADUNG - Polres Badung, Bali, menangkap pria bernama Soni (32) yang memperkosa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10) usai memijat korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Aris Setiyanto  mengatakan pelaku merupakan seorang terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.

"Tempat kejadian berlantai dua, lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi," kata Aris, Kamis, 5 Oktober.

Aris menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban PPS diminta oleh ibunya membeli obat sakit pilek. Kebetulan pada saat yang sama, gadis belia yang masih berstatus sebagai mahasiswi itu juga sedang merasakan sakit pada kakinya dan berencana mencari tempat pijat.

Korban pun mulai melakukan pencarian di internet lokasi apotek terdekat. Kebetulan dari pencarian itu, ditemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama sehingga, perempuan muda ini segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut polisi, setelah sampai di lokasi dan membeli obat, korban diarahkan oleh pelaku naik ke lantai dua untuk dipijat sekitar pada pukul 16.00 Wita.

"Saat itu, hanya ada pelaku sendiri di TKP, tidak ada karyawan. Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya," kata Aris.

Pelaku yang bernafsu melihat tubuh korban pun kemudian melakukan pemerkosaan.

"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana," katanya.

Setelah kejadian itu, si gadis pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya. Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa pun mendatangi lokasi dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.

Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Soni dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.