SYL Janji Kooperatif Jalani Proses Hukum: Saya Orang Bugis, Harga Diri Lebih Tinggi Dibanding Jabatan

JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo memastikan bakal bersikap kooperatif mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat dirinya. Ia juga sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian (Mentan) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya orang Bugis, Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini,” kata Syahrul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Oktober.

“Beri saya kesempatan membuktikan bahwa terbiasa urus rakyat,” sambungnya.

Syahrul menyatakan surat pengunduran dirinya sebagai Mentan sudah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dia minta masyarakat bisa memantau proses hukum yang berjalan.

“Saya berharap jangan ada stigma dan perception of innocence, maksudnya menghakimi saya dulu,” tegas politikus Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul dikabarkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

Dalam mengusut kasus ini, komisi antirasuah sudah melakukan penggeledahan. Di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo penyidik menemukan uang senilai Rp30 miliar yang terdiri pecahan rupiah dan mata uang asing serta senjata api.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian. Hasilnya ditemukan dokumen terkait kasus korupsi itu.

Terbaru, penyidik juga mendatangi rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari upaya paksa itu ditemukan uang Rp400 juta.

Berikutnya, KPK menggeledah rumah pribadi Mentan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada lokasi terakhir, KPK menyita mobil sedan bermerek Audi dan mendapatkan bukti lain berupa dokumen.

Temuan yang didapat dari penggeledahan itu kini sedang dianalisis dan akan dilakukan penyitaan. Sementara terkait temuan senjata api diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.